Selain pembagian dividen, perseroan menetapkan sedikitnya Rp17,09 triliun dari laba bersih sebagai laba ditahan. Jumlah finalnya tetap akan menyesuaikan dengan realisasi total dividen yang dibayarkan.
Di samping itu, Direksi Astra telah diberi kewenangan untuk melaksanakan seluruh proses pembagian dividen tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan, regulasi Bursa Efek Indonesia, serta aturan pasar modal yang berlaku.
(Taufik Fajar)