Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Pengurangan BPHTB 50 Persen, Ini Ketentuannya

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Kamis 30 April 2026 08:20 WIB
Ilustrasi membeli rumah. (Foto: Freepik/tirachardz)
Share :

Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli rumah pertama dengan nilai Rp500 juta, maka BPHTB normal dihitung dari 5 persen x (Rp500 juta - Rp250 juta). Dari perhitungan tersebut, BPHTB yang seharusnya dibayar adalah Rp12,5 juta. Namun, dengan adanya fasilitas pengurangan 50 persen, jumlah yang perlu dibayar menjadi Rp6,25 juta.

Pengurangan ini tentu menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian hunian pertama. Selisih biaya yang dihemat dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain, seperti biaya administrasi, renovasi awal, atau perlengkapan rumah.

Namun demikian, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua transaksi. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, pembeli harus merupakan pemegang KTP Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembeli juga harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Syarat lainnya, properti yang dibeli harus merupakan perolehan pertama atas hak tanah dan/atau bangunan. Artinya, fasilitas ini hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar belum pernah memiliki properti sebelumnya. Transaksi juga harus dilakukan melalui mekanisme jual beli, bukan hibah atau warisan.

Jenis properti yang masuk dalam skema ini terbatas pada rumah tapak atau satuan rumah susun. Di samping itu, nilai perolehan objek pajak tidak boleh melebihi Rp500 juta agar tetap memenuhi kriteria penerima insentif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya