Rumah Pertama di Jakarta Bisa Dapat Pengurangan BPHTB 50 Persen, Ini Ketentuannya

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Kamis 30 April 2026 08:20 WIB
Ilustrasi membeli rumah. (Foto: Freepik/tirachardz)
Share :

Seluruh syarat tersebut bersifat kumulatif. Dengan kata lain, semua ketentuan harus dipenuhi secara bersamaan agar pengurangan BPHTB dapat diberikan. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas ini tidak bisa dimanfaatkan.

Menariknya, pengurangan BPHTB ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Artinya, masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif tersebut. Mekanisme ini dinilai mempermudah proses administrasi bagi pembeli.

Meski begitu, perlu diperhatikan bahwa fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yakni untuk perolehan pertama. Bagi masyarakat yang sebelumnya sudah pernah memiliki atau memperoleh properti, insentif ini tidak lagi dapat digunakan.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Dengan adanya pengurangan biaya pajak, diharapkan semakin banyak warga yang mampu merealisasikan rencana memiliki hunian pertama.

Bagi masyarakat yang tengah mempertimbangkan untuk membeli rumah di Jakarta, memahami ketentuan ini menjadi hal penting. Dengan mengetahui syarat dan mekanisme yang berlaku, fasilitas pengurangan BPHTB 50 persen dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari perencanaan keuangan yang lebih matang.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya