JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini untuk memperkuat prinsip good governance dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara di sektor jasa keuangan, sembari memastikan independensi OJK tetap terjaga.
Beleid baru ini fokus pada pengaturan aspek administratif, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bersifat prosedural dan tidak mencampuri kewenangan OJK dalam fungsi pengaturan, pengawasan, maupun pemeriksaan industri jasa keuangan.
Plt. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Herman Saheruddin mengatakan, penguatan tata kelola anggaran adalah kunci dalam membangun kredibilitas lembaga pengawas.
“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” ujar Herman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/4/2026).
PMK 27/2026 memberikan batasan yang jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur dalam beleid ini bertujuan untuk penyelarasan teknis dalam kerangka APBN, guna memastikan konsistensi siklus anggaran dan standar pelaporan yang selaras dengan praktik internasional (best practices).
Herman menekankan bahwa mekanisme pelaporan yang terintegrasi merupakan bagian dari prinsip check and balances serta transparansi publik, yang justru akan memperkokoh posisi OJK.
“Standar tata kelola yang kuat merupakan fondasi bagi kepercayaan dan efektivitas kelembagaan. Dengan kerangka administrasi yang transparan dan akuntabel, independensi OJK tidak hanya terjaga, tetapi semakin diperkuat sesuai praktik terbaik global,” lanjut Herman.
Meski terdapat standarisasi administratif baru, proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tetap menjadi domain Dewan Komisioner OJK untuk kemudian dibahas bersama DPR RI. Hal ini menjamin bahwa pengambilan keputusan strategis tetap berada sepenuhnya dalam koridor kewenangan OJK.
Mengingat OJK mengelola dana yang berasal dari pungutan industri serta dukungan APBN pada kondisi tertentu, standarisasi melalui PMK ini diharapkan dapat memberikan landasan administratif yang lebih tertib.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sektor keuangan nasional yang kredibel dan transparan, sehingga OJK dapat lebih optimal dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
(Dani Jumadil Akhir)