Sementara ketentuan sanksi untuk pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500 ribu per SPT. Denda untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa Lainnya seperti PPh pasal 21/23 sebesar Rp100 per SPT.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi untuk penyampaian SPT PPh Badan selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil setelah mendapatkan masukan dari para wajib pajak yang meminta perpanjangan waktu proses pelaporan.
(Taufik Fajar)