May Day 2026, Buruh Soroti Maraknya Rokok Ilegal dan Ancaman PHK Massal

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2026 16:14 WIB
Buruh industri hasil tembakau (IHT) menyuarakan kekhawatiran dalam peringatan Hari Buruh di tengah kondisi ekonomi yang sulit. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Buruh industri hasil tembakau (IHT) menyuarakan kekhawatiran dalam peringatan Hari Buruh di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Penurunan produksi, pengurangan jam kerja, serta maraknya peredaran rokok ilegal dinilai memperberat tekanan terhadap buruh, terutama seiring adanya rencana pemerintah melegalkan rokok ilegal melalui skema penambahan layer baru cukai rokok murah.

Sejumlah pekerja dan pengamat menilai kebijakan tersebut berisiko memperdalam kontraksi industri rokok legal serta memicu pemutusan hubungan kerja massal.

Pada 2025, produksi rokok bercukai dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau turun 3% dibandingkan 2024 yang sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT pada 2025 juga tercatat menurun menjadi Rp212 triliun dari Rp216 triliun pada 2024. Artinya, pangsa pasar industri formal terus tergerus.

Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono, menyoroti potensi dampak teknis dari layer baru terhadap struktur pasar. Menurutnya, jika jarak tarif dan harga jual eceran (HJE) untuk rokok ilegal ini berdekatan antargolongan, segmen tertentu seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang padat karya bisa terdampak langsung.

“Kalau layer ketiga rokok mesin dekat dengan HJE golongan satu rokok linting, korbannya bisa rokok linting. Padahal itu yang paling banyak menyerap tenaga kerja,” jelas Agus, Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan bahwa rokok ilegal ibarat benalu dalam industri.

“Tidak menyerap tenaga kerja, pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tidak bayar cukai. Tapi justru mengganggu pabrik legal yang sudah ada,” katanya.

Agus menambahkan bahwa penambahan layer cukai berpotensi menciptakan distorsi baru.

“Jangan sampai kebijakan itu jadi bumerang. Para pemain rokok ilegal memang sudah berniat tidak membayar cukai. Kalau dilegalkan dengan layer khusus, bisa menjadi blunder kebijakan,” ujarnya.

Menurut Agus, rokok ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan cukai serta tidak menyerap tenaga kerja secara signifikan karena berbasis mesin. Sementara itu, industri legal justru terus mengalami penyusutan jumlah produksi dan kalah bersaing secara harga jual.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menambahkan bahwa kondisi ekonomi yang menantang dan kenaikan tarif cukai yang terus dilakukan hingga 2024 telah berdampak langsung pada industri legal. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal terus menunjukkan tren peningkatan.

“Rokok ilegal itu tidak memberikan kontribusi kepada negara dan tidak ada kepastian perlindungan bagi pekerjanya. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di rokok legal,” kata Hendry.

Ia menegaskan pekerja legal berharap perlakuan adil terhadap industri yang selama ini patuh. “Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru seperti diberi karpet merah. Kalau itu terjadi, tentu kami sangat kecewa,” ujarnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya