Buruh Ingatkan Risiko PHK Massal dari Wacana Layer Baru Cukai Rokok

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 01 Mei 2026 19:03 WIB
Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok dinilai berisiko menambah tekanan terhadap industri legal dan jutaan pekerjanya. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok dinilai berisiko menambah tekanan terhadap industri legal dan jutaan pekerjanya. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, serikat buruh mengingatkan agar kebijakan terkait rokok ilegal tidak melemahkan sektor padat karya, terutama pada momentum peringatan Hari Buruh 1 Mei.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI), Hendry Wardana, menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dijawab pemerintah saat ini adalah maraknya rokok ilegal.

Ia menjelaskan bahwa dalam struktur pasar terdapat rokok legal yang patuh membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta rokok ilegal yang tidak membayar cukai dan tidak memiliki kepastian perlindungan pekerja.

“Setiap rokok ilegal yang diproduksi pasti akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok resmi,” ujar Hendry, Jumat (1/5/2026).

Pada 2025, produksi rokok nasional dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau turun 3% dibandingkan 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan CHT pada 2025 juga tercatat turun untuk pertama kalinya menjadi Rp212 triliun dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp216 triliun. Sementara itu, dilansir CISDI, rokok ilegal menguasai 13,9% pada 2025, naik dari 6,9% pada 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya