“Kalau industri ini tutup, pekerjanya mau dikemanakan? Industri rokok ini termasuk padat karya. Presiden pernah menyampaikan perhatian pada industri padat karya untuk ketahanan ekonomi nasional. Kita minta konsistensi terhadap itu,” ujarnya.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada periode 2025–2026 dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja. Ke depan, pendekatan tersebut diharapkan dapat terus dilanjutkan secara konsisten.
Selain itu, penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal dinilai lebih efektif dibandingkan pembentukan skema baru yang berpotensi melemahkan industri legal. Di tengah menurunnya produksi dan potensi dampaknya terhadap PHK, stabilitas kebijakan menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan tenaga kerja formal di sektor ini.
(Feby Novalius)