3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 03 Mei 2026 08:05 WIB
3 Fakta Pekerja Outsourcing Dibatasi Hanya 6 Sektor (Foto: Menaker)
Share :

3. Menaker Siapkan Sanksi

Yassierli mengatakan, Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya,” ujarnya.

Dia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga seluruh pekerja/buruh dapat terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya