Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengakui secara kuantitas terdapat penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor teknis, salah satunya adalah penggabungan NPWP suami dan istri.
"Ini karena pada prinsipnya, keluarga satu kesatuan family unit sehingga satu SPT cukup," ujar Bimo.
Selain faktor kesatuan unit keluarga, relaksasi pelaporan SPT Wajib Pajak Badan juga turut mempengaruhi angka total pelaporan. Meski demikian, Bimo menekankan bahwa secara kualitas, pelaporan justru mengalami peningkatan tajam, yang tercermin dari banyaknya SPT dengan status kurang bayar.
"Jadi jumlah kualitas pelaporan SPT meningkat seiring dengan perbaikan sistem Coretax kami," tegas Bimo.
(Dani Jumadil Akhir)