Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Ad Hoc yang Resmi Naik, Jadi Rp49 Juta hingga Rp105 Juta

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2026 20:10 WIB
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Ad Hoc yang Resmi Naik, Jadi Rp49 Juta hingga Rp105 Juta (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Ini rincian gaji dan tunjangan hakim ad hoc yang resmi naik. Gaji dan tunjangan hakim ad hoc naik usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. 

Perpres ini ditetapkan Presiden Prabowo pada 4 Februari 2026. Salinan Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.

Penerbitan Perpres ini menimbang bahwa hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc sebagai pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu diatur secara terintegrasi di dalam peraturan perundang-undangan.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung Hakim Ad Hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas Peraturan presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc dan Keputusan presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc perlu diganti,” bunyi Perpres dalam menimbang poin b.

Gaji dan Tunjangan Hakim Ad Hoc

Dalam Pasal 1, Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

Pada Pasal 2, Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas tunjangan,  rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan.

“Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 3 poin 1 dan 2.

Selanjutnya, Pasal 6 poin 1 tertulis bahwa Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.

Kemudian, Pasal 12 dijelaskan bahwa Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan. Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan. Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan
 
Selanjutnya, dalam Perpres dijelaskan perhitungan masa kerja jabatan Hakim Ad Hoc sebagai berikut:

a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;

b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 (nol koma empat) x uang penghargaan;

c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan;

d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan

e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya