JAKARTA - Praktisi hukum Alfin Sulaiman mengusulkan rekonstruksi regulasi kepailitan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini seiring persoalan gagal bayar yang dialami perusahaan pelat merah.
Menurutnya, pengaturan kepailitan BUMN di Indonesia masih sangat terbatas. Saat ini, ketentuan tersebut hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Sementara Undang-Undang BUMN yang telah beberapa kali direvisi, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, belum mengatur secara khusus mengenai kepailitan BUMN maupun perlindungan kreditor," ucap Alfin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelasakn rekonstruksi regulasi antara lain bisa dilakukan dengan menambahkan pengaturan khusus mengenai kepailitan BUMN dalam UU BUMN, memperjelas mekanisme eksekusi aset, serta menyusun peraturan pemerintah terkait penghapusan utang dan optimalisasi recovery rate atau tingkat pengembalian utang di BUMN.
Dia menambahkan negara memiliki tanggung jawab khusus dalam mengelola dan mengawasi BUMN, termasuk ketika perusahaan pelat merah mengalami kesulitan keuangan yang berpotensi pailit hingga pasca-terjadinya kepailitan dalam hal perlindungan kepada berbagai pihak yang berinteraksi dengan BUMN, salah satunya kreditur yang memiliki hak secara hukum.
Dia menuturkan BUMN merupakan aktor bisnis dominan di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia.
Struktur permodalan BUMN tidak hanya bersumber dari penyertaan negara, tetapi juga dari pinjaman utang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Namun demikian, lanjut dia, persoalan muncul ketika BUMN mengalami gagal bayar yang berujung pada kepailitan, seperti yang terjadi pada PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), hingga PT Istaka Karya (Persero).