Selain itu, ia mengungkapkan tingkat pengembalian utang dalam kepailitan di Indonesia masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Kemudahan Berusaha dari Bank Dunia, rata-rata pengembalian utang di Tanah Air hanya mencapai sekitar 20 persen untuk kreditur konkuren dan 49 persen untuk kreditur separatis.
Bahkan dalam kasus BUMN, angka tersebut bisa lebih rendah lagi sehingga perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kepailitan belum optimal.
Alfin berpendapat rendahnya tingkat pengembalian tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya ketidakpastian regulasi yang menimbulkan konflik antara rezim keuangan negara dan keuangan BUMN.
Dikatakan bahwa hal itu berdampak pada terhambatnya proses pemberesan aset sehingga posisi kreditur menjadi rentan dan tidak terlindungi secara optimal.
Oleh karenanya, dia mengatakan Indonesia belum memiliki kerangka regulasi yang komprehensif.
Ia juga menambahkan bahwa disharmonisasi aturan sering menimbulkan hambatan dalam eksekusi aset BUMN karena adanya anggapan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dilindungi.
"BUMN yang sudah pailit ternyata tingkat pemulihan piutang kreditur berdasarkan hasil penelitian yang diambil dari para kurator masing-masing BUMN pailit tersebut, di mana rata-rata hanya kurang lebih sebesar 10 persen," jelas dia.
Maka dari itu, ia menegaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjadi dasar konstitusional yang menempatkan BUMN sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, lanjut dia, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi semua pihak yang berinteraksi dengan BUMN, termasuk kreditur.
(Taufik Fajar)