Aturan Baru Rokok Dinilai Ancam Industri Kretek, Ini Dampaknya

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2026 15:50 WIB
Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Industri Hasil Tembakau (IHT) menghadapi ketidakpastian kebijakan menyusul rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan elektrik dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kretek nasional.

Ketentuan larangan bahan tambahan tersebut tercantum dalam Pasal 432 PP 28/2024 yang memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk merinci lebih lanjut jenis bahan yang dilarang, termasuk sejumlah bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.

Kebijakan ini menuai perhatian pelaku industri karena Indonesia dikenal sebagai pasar yang 97 persen didominasi rokok kretek, yang bergantung pada racikan tembakau dan cengkeh sebagai ciri khas produk.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menilai berbagai kebijakan fiskal dan nonfiskal yang muncul belakangan ini, seperti kenaikan cukai, wacana kemasan polos, hingga larangan bahan tambahan, berpotensi menekan industri secara signifikan.

“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya