JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) guna mengakselerasi proyek strategis pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Saguling, Jawa Barat. Sidang ini menghadirkan PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta PT PLN (Persero).
Proyek senilai kurang lebih USD80 juta ini merupakan kolaborasi dengan perusahaan asal Arab Saudi, ACWA Power. Meski Amdal telah dikantongi sejak tahun lalu, pembangunan jaringan transmisi masih terkendala Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang memicu mundurnya target operasional dari Juni 2026 menjadi Maret 2027.
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson, mengungkapkan urgensi penyelesaian izin dalam waktu dekat guna memitigasi risiko keterlambatan lebih lanjut.
"Itu masih sedikit risiko kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang harus diselesaikan dalam waktu beberapa minggu ke depan. Awal-awalnya begitu kemarin Juni, tapi ada sedikit keterlambatan untuk memperoleh Amdal. Amdalnya sudah kami dapat, baik untuk kawasan pembangkit 31 Juli tahun lalu," ujar Tim dalam sidang, Kamis (7/5/2026).
Adapun Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa proses perizinan belum berjalan penuh karena adanya dokumen yang belum lengkap, yakni rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti dari aset PLN Group di kawasan PLTA Saguling.
"Sudah Pak. Ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat di mana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," ujar Darmawan.