JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka peluang untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi pegawai internal Kemenkop. Bergabungnya para manajer koperasi ke Kementerian setelah yang bersangkutan habis kontrak dua tahun di bawah BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Kalau statusnya (manajer koperasi merah putih) ini sekarang di BP BUMN, tetapi nanti setelah 2 tahun itu akan menjadi penempatan di koperasi. Kami berharap sih di Kementerian Koperasi, tapi masih akan kami bahas lagi," kata Menkop Ferry Juliantono dalam jumpa pers di kantor Kemenkop, Jumat (8/5/2026).
Adapun soal status pekerjaan, Kemenkop memastikan manajer Koperasi Merah Putih tidak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kontrak berakhir dengan Agrinas. Durasi bekerja diestimasikan sesuai dengan masa jabatan di koperasi terkait sehingga bersifat kontrak atau bukan pegawai tetap.
"Bukan (ASN). Pegawai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," kata Wakil Menkop Farida Farichah dalam momen bersamaan.
Menkop Ferry menaruh ekspektasi para manajer yang lolos seleksi rekrutmen bisa berkontribusi nyata bagi kemajuan perekonomian pedesaan melalui pemberdayaan koperasi merah putih. Seorang manajer dituntut untuk bisa memaksimalkan potensi dari setiap produk dan layanan koperasi mulai dari sembako, layanan kesehatan, layanan pergudangan, hingga jasa keuangan mikro.
"Jadi manajer ini diharapkan minimal mampu mengetahui karakteristik kegiatan usaha dan Manajer Koperasi Desa ini nanti akan bisa punya tanggung jawab untuk menjalankan bisnisnya, bahkan juga mengarahkan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih baik untuk kegiatan pengembangan usaha, baik untuk pencarian sumber-sumber pembiayaan, dan kemudian membangun hubungan dengan relasi usaha dan lain sebagainya," ujarnya.