5 Fakta Rekrutmen Kopdes Merah Putih, Penipuan, Titipan hingga Status Pegawai

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 05:01 WIB
Fakta rekrutmen manajer dan pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih belakangan ramai diperbincangkan publik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Seleksi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan metode serupa seleksi aparatur sipil negara (ASN). Ujian digelar di 72 titik lokasi di seluruh Indonesia menggunakan fasilitas kantor regional BKN.

Pemerintah membuka total 35.476 lowongan kerja dalam program tersebut. Sebanyak 30.000 posisi dialokasikan untuk manajer Kopdes Merah Putih, sementara 5.476 posisi lainnya diperuntukkan bagi pegawai Kampung Nelayan Merah Putih.

4. Peserta Lolos Berstatus Pegawai BUMN Kontrak

Zulhas menjelaskan peserta yang lolos seleksi akan diangkat sebagai pegawai badan usaha milik negara (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun.

"Ya sementara dua tahun. Nanti setelah dua tahun akan menjadi petugas koperasi. Jadi dua tahun di Agrinas, setelah itu akan menjadi petugas koperasi," ujar Zulhas.

Senada dengan itu, Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan para manajer nantinya berpeluang direkrut menjadi pegawai internal Kementerian Koperasi setelah masa kontrak bersama Agrinas berakhir.

Namun, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memastikan status pekerjaan tersebut bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Bukan ASN. Pegawai PKWT," kata Farida.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya