Meski demikian, pemerintah hingga kini masih menyusun skema penggajian dan fasilitas bagi para pegawai tersebut bersama Kementerian Keuangan.
Pemerintah juga memastikan manajer Kopdes Merah Putih yang lolos seleksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Ferry mengatakan sertifikasi tersebut diperlukan agar para manajer mampu menjalankan bisnis koperasi secara profesional, mulai dari pengelolaan sembako, layanan kesehatan, pergudangan, hingga jasa keuangan mikro.
"Manajer Koperasi Desa ini nanti punya tanggung jawab menjalankan bisnis, mengembangkan usaha, mencari sumber pembiayaan, dan membangun relasi usaha," ujar Ferry.
Pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan berlapis melalui pengurus koperasi, kepala desa, anggota koperasi, hingga pemantauan melalui aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan untuk memitigasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
(Feby Novalius)