Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 12:03 WIB
Purbaya Beri Waktu 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri (Foto: Okezone)
Share :

Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memastikan bahwa proses pemeriksaan tersebut tidak akan dijalankan demi menjaga stabilitas iklim investasi.

"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," jelasnya.

Sebagai bagian dari perbaikan birokrasi, Purbaya menyatakan bahwa seluruh kebijakan pajak yang bersinggungan dengan dunia usaha kini harus melalui pemeriksaan ketat di Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara satu pintu oleh Menteri Keuangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya