Di Sumatera, PT Dairi Prima Mineral (DPM) menjadi salah satu perusahaan yang mengadopsi teknologi ini. Berdasarkan revisi Studi Kelayakan (Feasibility Study), DPM memilih mengolah seluruh tailing menjadi material pengisi rongga tambang. Opsi ini dianggap sebagai strategi optimum yang memberikan dampak terkecil dari sisi pengelolaan wilayah. Seluruh sisa tailing akan dimanfaatkan kembali untuk backfilling.
Dengan penerapan sistem ini, DPM memastikan tidak ada lagi fasilitas penyimpanan tailing permanen di permukaan yang membutuhkan lahan luas, yang selama ini sering menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar.
Pengelolaan limbah oleh DPM tidak dilakukan sembarangan. Di Indonesia, prosedur pengelolaan tailing diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mencakup standar lokasi, desain konstruksi, sistem pengendalian pencemaran, hingga pemantauan lingkungan pada tahap operasi dan pasca-operasi. Metode backfilling yang diusung PT DPM pun telah mendapatkan persetujuan teknis dan termaktub dalam izin AMDAL perusahaan.
Selain untuk keamanan struktur, tren global kini mulai memandang tailing sebagai sumber daya sekunder (secondary resources). Tailing tidak lagi dianggap sebagai beban lingkungan, melainkan material yang memiliki nilai ekonomi melalui ekstraksi mineral sisa atau pemanfaatan material bangunan, sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular.
Selain limbah padat, pengelolaan air tambang menjadi isu krusial lainnya. Sesuai Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022, setiap perusahaan tambang wajib mengolah air limbah sebelum dilepas ke badan air permukaan.
Dalam praktiknya, air dari area tambang harus melalui kolam pengendapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk memisahkan lumpur dan partikel padat, menstabilkan tingkat keasaman (pH) dan memastikan kandungan logam berada di bawah ambang batas baku mutu.
DPM telah menyiapkan Mine Water Management System. Air yang digunakan dalam operasional akan diambil dari sumur penampung (underground water sump) dan diproses kembali (recycle) untuk menekan ketergantungan pada sumber air publik.
Untuk menjamin transparansi, perusahaan menyediakan 9 titik pemantauan air tanah dan 15 titik pemantauan air permukaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan air yang dilepas ke sungai tetap berada pada pH standar 6-9 dan memenuhi baku mutu lingkungan.
Pada akhirnya, praktik pertambangan yang bertanggung jawab bukan lagi soal memilih teknologi yang populer, melainkan tentang kepatuhan hukum dan penggunaan data yang akurat demi menjaga keseimbangan antara industri dan kelestarian alam.
(Dani Jumadil Akhir)