Dengan demikian, semakin besar konsumsi listrik pelanggan, semakin tinggi pula tagihan yang harus dibayarkan.
PLN menjelaskan pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik.
Sebagian dana akan dialokasikan lebih dulu untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan daerah. Setelah dikurangi komponen tersebut, sisa nominal baru dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.
Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik Rp200.000 di Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, nilai yang dikonversi menjadi listrik tersisa Rp195.200.
Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
Pada sistem pascabayar, apabila konsumsi listrik pelanggan mencapai 135 kWh, total tagihan yang dibayarkan juga akan relatif sama setelah ditambah komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.