Ia juga menyebut anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses penyaluran.
Meski dipastikan cair, Kemenkeu menyatakan kebijakan terkait efisiensi anggaran gaji ke-13 masih dalam tahap kajian. Pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait penyesuaian belanja tersebut.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13),” ujar Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).
“Nanti ditunggu,” tambahnya.
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi kuartal II-2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 berperan sebagai penopang daya beli masyarakat sekaligus buffer terhadap gejolak ekonomi global dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen.