Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima gaji ke-13 terdiri dari aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Untuk PPPK, pembayaran diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai ketentuan.
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Pemerintah meminta publik hanya mengacu pada kanal resmi Kementerian Keuangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait gaji ke-13 maupun kebijakan fiskal lainnya.
(Feby Novalius)