JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kabar pemangkasan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada 2026 tidak benar atau hoaks. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dicairkan sesuai jadwal pada Juni 2026.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan menyatakan informasi yang beredar di media sosial telah dimanipulasi dan tidak berasal dari sumber resmi pemerintah.
Kemenkeu menegaskan kabar pemangkasan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang beredar di media sosial berasal dari konten yang telah dimanipulasi, termasuk tangkapan layar berita palsu yang mencatut pernyataan pejabat negara.
Pemerintah memastikan tidak ada kebijakan pemangkasan terhadap gaji ke-13 tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan gaji ke-13 akan tetap dilakukan pada Juni 2026 sesuai jadwal yang berlaku. Dana tersebut diperuntukkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
“Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar pasti,” kata Purbaya.
Ia juga menyebut anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses penyaluran.
Meski dipastikan cair, Kemenkeu menyatakan kebijakan terkait efisiensi anggaran gaji ke-13 masih dalam tahap kajian. Pemerintah belum menetapkan keputusan final terkait penyesuaian belanja tersebut.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13),” ujar Purbaya di Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).
“Nanti ditunggu,” tambahnya.
Penyaluran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp55 triliun. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari instrumen fiskal pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi kuartal II-2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut gaji ke-13 berperan sebagai penopang daya beli masyarakat sekaligus buffer terhadap gejolak ekonomi global dalam upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi 5,4 persen.
Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima gaji ke-13 terdiri dari aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Untuk PPPK, pembayaran diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan sesuai ketentuan.
Penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.
Kemenkeu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Pemerintah meminta publik hanya mengacu pada kanal resmi Kementerian Keuangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait gaji ke-13 maupun kebijakan fiskal lainnya.
(Feby Novalius)