Manfaat JKP dapat diajukan paling lambat 6 bulan semenjak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender. Dengan periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan 6 bulan sejak ter-PHK.
A. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK:
1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
2. Perjanjian bersama disertai dengan:
- Akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang dikeluarkan oleh pengadilan hubungan industrial; atau
- Tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; atau
3. Petikan atau salinan putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
B. Belum bekerja kembali
C. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
(Dani Jumadil Akhir)