Berapa Kali Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 20:01 WIB
Berapa Kali Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini penjelasannya. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Saat ini fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada JKP.

Berdasarkan data Maret 2026, klaim JKP naik signifikan sebesar 91 persen yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Lalu berapa kali klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan? Berikut ini Okezone rangkum seperti dilansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim maksimal 3 kali selama masa usia kerja peserta dengan rincian sebagai berikut:

- Manfaat JKP pertama diajukan paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepersertaan JKP
- Manfaat JKP kedua diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP yang pertama
- Manfaat JKP ketiga diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya