JAKARTA - Berapa kali JKP cair? Cek di sini infonya. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa kali manfaat JKP dapat dicairkan? Simak Informasinya.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Program JKP maksimal akan diberikan sebanyak 3 kali selama masa usia kerja peserta dengan rincian sebagai berikut:
1. JKP Pertama
Diajukan paling cepat setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan JKP
2. JKP Kedua
Diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP yang pertama
3. JKP Ketiga
Diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua