Berapa Kali JKP Cair? Cek di Sini Infonya (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
Setiap kali klaim JKP disetujui, peserta akan menerima manfaat sebagai berikut:
- Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% dari Upah, paling lama 6 bulan. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000,00
- Akses Informasi Pasar Kerja
Layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan.
- Pelatihan Kerja
Pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Untuk dapat mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi syarat berikut:
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim JKP melalui situs SIAPkerja atau melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Dengan memahami ketentuan ini, pekerja dapat memanfaatkan program JKP secara optimal saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
(Dani Jumadil Akhir)