Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Kali JKP Cair? Cek di Sini Infonya

Muhammad Razid Alvian , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2025 |07:01 WIB
Berapa Kali JKP Cair? Cek di Sini Infonya
Berapa Kali JKP Cair? Cek di Sini Infonya (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A


Setiap kali klaim JKP disetujui, peserta akan menerima manfaat sebagai berikut:

- Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Untuk manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan sebesar 60% dari Upah, paling lama 6 bulan. Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000,00

- Akses Informasi Pasar Kerja
Layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan jabatan.

- Pelatihan Kerja
Pelatihan berbasis kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.

Untuk dapat mengajukan klaim JKP, peserta harus memenuhi syarat berikut:

1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim JKP melalui situs SIAPkerja atau melalui https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

Dengan memahami ketentuan ini, pekerja dapat memanfaatkan program JKP secara optimal saat menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement