JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengambil sikap agresif untuk membentengi perekonomian domestik dari rambatan ketidakpastian global akibat memanasnya perang di Timur Tengah. BI memutuskan menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin (bps) hingga menyentuh level 5,25 persen.
Sejalan dengan kenaikan tersebut, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan, selain menggunakan instrumen suku bunga, BI juga memperketat transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri.
Salah satu gebrakan terbarunya adalah memangkas batasan (threshold) pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) yang akan diberlakukan mulai bulan depan.
“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” jelas Perry dalam konferensi pers hasil RDG di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry memaparkan bahwa keputusan menaikkan suku bunga acuan ini merupakan langkah antisipatif (pre-emptive) jangka panjang.
Fokus moneter BI saat ini diarahkan sepenuhnya pada aspek stabilitas (pro-stability) demi mengawal inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 ± 1 persen.
Untuk memastikan transmisi kebijakan tersebut berjalan efektif di tengah pelemahan nilai tukar, BI berkomitmen mengoptimalkan tiga strategi operasional utama.
Pertama, meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Kedua, meningkatkan struktur suku bunga instrumen moneter pro-market sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik.
Ketiga, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10 persen (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
Meskipun BI memperketat kebijakan moneter di sektor stabilitas nilai tukar, Perry memastikan bahwa roda pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan dibiarkan mandek. Bank Indonesia tetap menjalankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan (pro-growth).
BI mempertahankan kebijakan makroprudensial yang longgar untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil produktif dengan tetap memitigasi risiko stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, digitalisasi ekonomi terus dipacu melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran guna mendukung ekosistem keuangan yang inklusif di seluruh lapisan masyarakat.
(Feby Novalius)