Hambatan Ekspor Rajungan ke AS Berhasil Diatasi, Nilainya Capai USD321 Juta

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2026 12:16 WIB
KKP berhasil menghapus hambatan ekspor rajungan yang sebelumnya diberlakukan oleh otoritas Amerika Serikat. (Foto: Okezone.com/KKP)
Share :

Senada, Direktur Pemasaran Ditjen PDSPKP, Erwin Dwiyana, menyampaikan bahwa proses tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk BRIN, asosiasi pengelolaan rajungan (APRI), mitra NGO seperti Yayasan Konservasi RASI, WWF, EDF Indonesia, SFP, Cetasi, serta KBRI Washington DC.

Pada 8 Mei 2026, Pemerintah AS melalui NOAA Fisheries menginformasikan telah menyelesaikan reviu pengajuan comparability finding untuk rajungan gillnet Indonesia.

NOAA juga memastikan Indonesia memperoleh comparability finding yang setara dengan standar regulasi AS untuk perikanan rajungan gillnet yang berlaku hingga 31 Desember 2029, sama seperti rajungan bubu atau trap yang sebelumnya telah mendapatkan pengakuan serupa. Dari hasil peninjauan tersebut, Filipina diketahui ditolak pengajuan comparability finding-nya.

Dengan keputusan itu, beban sertifikasi tambahan terkait aturan MMPA yang sebelumnya diberlakukan bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir di AS resmi dihapuskan.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan komitmen KKP dalam menjaga kesehatan ekosistem laut melalui kebijakan ekonomi biru yang menempatkan aspek ekologi sebagai prioritas pembangunan kelautan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya