JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) merilis skema cicilan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan. Skema ini dibuat menyusul kebijakan pemerintah yang memperpanjang tenor kredit rumah susun subsidi menjadi maksimal 30 tahun dengan bunga tetap sebesar 6 persen.
Deputy Subsidized Mortgage Division BTN, Umi Hardinajati, mengungkapkan simulasi cicilan untuk unit satu kamar tidur dengan harga Rp500 juta dapat dicicil sekitar Rp2,9 juta per bulan.
"Untuk yang Rp500 juta, yang one bedroom dengan tipe luas maksimal 45 meter persegi, uang muka 1 persen tadi Rp5 juta, sehingga plafon kredit teman-teman Rp495 juta. Tadi saya bilang suku bunga 6 persen fixed selama 30 tahun. Jadi kalau tenornya 30 tahun, suku bunga 6 persen itu teman-teman cukup membayar angsuran per bulannya Rp2,9 juta, fixed selama 30 tahun," ungkapnya, Jumat (22/5/2026).
Ia mengatakan pemerintah juga memperluas ketentuan luas bangunan rumah susun subsidi dari sebelumnya 21-36 meter persegi menjadi 21-45 meter persegi.
Adapun syarat pengajuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), calon pembeli diwajibkan belum pernah memiliki rumah atas nama pribadi serta belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Selain itu, peserta juga harus memiliki masa kerja minimal dua tahun dan berusia sekurang-kurangnya 21 tahun.
"Nah syaratnya apa? Mudah, cukup KTP, KK, NPWP, akta nikah. Kalau teman-teman sudah menikah, itu juga harus dilampirkan ya," lanjut Umi.
Menurut dia, pemerintah juga telah memperluas batas maksimal penghasilan penerima FLPP untuk wilayah Jabodetabek. Jika sebelumnya maksimal penghasilan hanya Rp8 juta, kini dinaikkan menjadi Rp12 juta untuk lajang dan Rp14 juta bagi pasangan menikah.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah memberikan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4 juta dan menetapkan uang muka pembelian rumah hanya sebesar 1 persen dari harga jual unit.
"Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi biaya awal pembelian rumah," pungkasnya.
(Feby Novalius)