BI Perketat Aturan Beli Dolar, Limit Tanpa Underlying Dipangkas Jadi USD25.000

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2026 15:03 WIB
Bank Indonesia (BI) menyatakan langkah pengetatan regulasi terkait dokumen dasar (underlying) pada transaksi pembelian valuta asing. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Melalui pencapaian tersebut, BI optimistis penurunan pagu tanpa dokumen pendukung ke level USD25.000 akan semakin mempersempit ruang gerak para spekulan di pasar valas domestik, terutama di tengah kondisi pasar global yang sedang mengalami guncangan.

“Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke USD25.000 dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying,” imbuhnya.

Ruth meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa Bank Indonesia sama sekali tidak melarang masyarakat maupun sektor dunia usaha melakukan transaksi pembelian Dolar AS.

Kebijakan ini murni dirancang agar setiap aktivitas penukaran mata uang asing memiliki tujuan yang jelas, seperti kebutuhan impor atau pembayaran utang, dan bukan untuk mencari keuntungan jangka pendek dari fluktuasi kurs.

“Sekali lagi message-nya adalah kita tidak membatasi pembelian valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya, jadi tidak untuk spekulasi,” jelas Ruth.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya