MAKASSAR – Bank Indonesia (BI) menyatakan langkah pengetatan regulasi terkait dokumen dasar (underlying) pada transaksi pembelian valuta asing (valas), khususnya Dolar Amerika Serikat (AS), terbukti efektif meredam aksi spekulasi di pasar keuangan. Kebijakan ini menjadi benteng krusial guna menahan tekanan berlebih terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah.
Sebagai kelanjutan dari strategi tersebut, bank sentral bersiap memangkas kembali batas (threshold) transaksi pembelian Dolar AS tanpa underlying dari aturan saat ini sebesar USD50.000 menjadi USD25.000 per pelaku per bulan, yang dijadwalkan berlaku efektif mulai Juni 2026.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama, memaparkan bahwa pengetatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan sebelumnya.
“Ketika kita turunkan dari USD100.000 ke USD50.000, efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar USD76 juta–USD78 juta rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar USD62 juta per hari,” ungkap Ruth dalam paparannya pada acara Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Sebagai catatan, BI telah memangkas batas transaksi tersebut dari USD100.000 menjadi USD50.000 melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026. Berdasarkan evaluasi otoritas moneter, kebijakan tersebut dinilai berhasil menyumbat aliran transaksi valas yang tidak memiliki tujuan kebutuhan riil.