BI Perketat Aturan Beli Dolar, Limit Tanpa Underlying Dipangkas Jadi USD25.000

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2026 15:03 WIB
Bank Indonesia (BI) menyatakan langkah pengetatan regulasi terkait dokumen dasar (underlying) pada transaksi pembelian valuta asing. (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Berdasarkan data internal bank sentral, mayoritas pelaku pasar di Tanah Air merupakan pembeli yang patuh. Lebih dari 90 persen transaksi valas di Indonesia secara riil telah ditopang oleh dokumen underlying yang valid.

Oleh sebab itu, intervensi regulasi ini hanya menyasar sebagian kecil pelaku pasar yang berpotensi memicu gangguan ekspektasi terhadap psikologis pasar.

“Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasi meningkat. Inilah yang kita batasi,” kata Ruth.

Di balik pengetatan pada transaksi pasar spot tanpa dokumen, Bank Indonesia secara seimbang memberikan pelonggaran pada instrumen moneter lain yang dinilai dapat meningkatkan suplai Dolar AS ke dalam ekosistem domestik.

Salah satu insentif yang diberikan adalah menaikkan plafon nilai transaksi swap dari maksimal USD5 juta menjadi USD10 juta untuk setiap transaksi.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya