Takdir menambahkan, dalam persidangan, penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.
“Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda itu tabelnya,” tuturnya.
Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC, dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan yang ditemukan penyidik.
“Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami, ya nilai itu dikali enam bulan, ya dapatnya sampai Rp61 miliar,” ucapnya.
(Feby Novalius)