Otorita Pastikan IKN Tak Mangkrak meski Jakarta Masih Ibu Kota

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2026 09:07 WIB
Otorita Pastikan IKN Tak Mangkrak meski Jakarta Masih Ibu Kota (Foto: IKN)
Share :

JAKARTA - Otorita IKN menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mangkrak. Otorita menyatakan, pembangunan IKN terus berjalan termasuk melalui tiga skema pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta investasi swasta.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw mengatakan, IKN tidak hanya dibangun sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah-wilayah sekitar di Kalimantan Timur, sehingga meski status ibu kota dipertahankan di Jakarta, proyek ini punya dampak terhadap penciptaan pertumbuhan baru.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).

Pembangunan IKN saat ini tidak hanya berlangsung di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) saja, tetapi juga diarahkan melalui sembilan wilayah perencanaan. Di dalamnya mencakup pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis dan kesehatan, energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga industri pangan.

Arah ini sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Kalimantan Timur.

 



Troy menyampaikan sejumlah perkembangan yang telah berjalan di kawasan IKN, mulai dari pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, hingga penataan kawasan Sepaku.

Dia menegaskan bahwa Otorita IKN berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, UMKM, pengelolaan lingkungan, serta berbagai layanan pendukung bagi masyarakat.

Troy menanggapi berbagai pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, terkait dengan Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara, melainkan justru menguatkan koridor hukum perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan undang-undang, penetapan resmi perpindahan ibu kota dilakukan melalui Keputusan Presiden yang menjadi kewenangan Presiden Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya