Badai PHK Massal Ancam 9.000 Pekerja di 10 Perusahaan dalam 3 Bulan

Tangguh Yudha, Jurnalis
Sabtu 23 Mei 2026 15:36 WIB
Badai PHK Massal Ancam 9.000 Pekerja di 10 Perusahaan dalam 3 Bulan (Foto: Okezone)
Share :

Selain persoalan PHK, KSPI dan Partai Buruh menyoroti Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Regulasi ini dinilai semakin melegalkan dan memperluas praktik outsourcing ke berbagai bidang pekerjaan, termasuk layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Menurut KSPI, penggunaan istilah “layanan penunjang operasional” sangat luas dan multitafsir sehingga berpotensi membuka outsourcing ke hampir semua jenis pekerjaan.

“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 adalah ancaman serius bagi kepastian kerja. Aturan ini memperluas outsourcing dan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK. Pekerja diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dipindahkan dan disewakan melalui perusahaan alih daya,” tegas Kahar.

KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk merevisi total Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, aksi-aksi daerah akan digelar sepanjang Juni hingga Juli 2026 di berbagai kota industri seperti Bandung, Surabaya, Serang, Semarang, Medan, Batam, dan kota-kota industri lainnya.

“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” kata Kahar.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya