Menko Airlangga Ungkap Alasan Ekspor Wajib Lewat Danantara

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 12:50 WIB
Menko Airlangga (Foto: Okezone)
Share :

Langkah tersebut ditujukan untuk memitigasi praktik kecurangan berupa pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga pasar riil (under invoicing maupun under value) yang selama ini kerap merugikan pendapatan negara dan menggerus cadangan devisa.

Pemerintah sendiri telah menetapkan tenggat waktu bahwa ekspor komoditas andalan berupa minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan ferro nikel diwajibkan masuk ke dalam ekosistem anyar ini menggunakan mekanisme rekan eksportir (co-exporter) bersama PT DSI yang akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.

Kendati regulasi ini mengikat secara hukum, pemerintah memastikan jalannya masa transisi tidak akan memotong atau membatalkan kontrak dagang yang sudah berjalan antara pengusaha lokal dengan pembeli di luar negeri.

Pada fase awal implementasi, para pemilik barang dan perusahaan eksportir eksisting tetap diberikan kelonggaran untuk mengeksekusi pengiriman logistik kepada mitra bisnis masing-masing. 

Hanya saja, pelaku usaha kini diwajibkan secara administratif untuk menyertakan nama PT DSI sebagai co-exporter saat melakukan pengurusan dokumen ekspor di dalam sistem terintegrasi Indonesia National Single Window (INSW).

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya