Selain melayani secara online, pihaknya juga terus memperluas jangkauan layanan melalui pengembangan operasional dan jaringan kantor di beberapa wilayah.
Dia menyampaikan, hal ini bertujuan untuk mendukung perusahaan transportasi agar lebih tertib regulasi dan siap berkembang secara legal.
Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, jenis barang khusus dikategorikan menjadi:
- Barang Berbahaya (B3): Meliputi bahan mudah meledak, gas beracun, cairan mudah terbakar, hingga limbah medis dan bahan peledak.
- Alat Berat: Kendaraan atau mesin konstruksi berskala masif yang membutuhkan trailer khusus.
- Barang Curah: Material yang diangkut dalam jumlah besar dan massal (misalnya semen, batu bara, atau CPO yang butuh tangki).
- Barang Berdimensi atau Berbobot Lebih (ODOL): Barang yang melebihi standar ketentuan kelas jalan yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)