Di dalam aturan terbaru, aktivitas pencampuran produk hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol kini secara legal dikategorikan dan diakui ke dalam jenis usaha industri manufaktur atau pengolahan.
Perubahan status pengelompokan ini otomatis mempermudah para pelaku usaha di sektor tersebut dalam memenuhi kualifikasi administratif untuk mengklaim fasilitas bebas cukai dari pemerintah.
Sebagai komoditas, etanol sejatinya berada di bawah pengawasan pengetatan yang sangat ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena karakteristiknya yang masuk dalam kelompok barang kena cukai serupa minuman beralkohol.
Namun, mengingat peran krusialnya sebagai bahan baku campuran bahan bakar nabati (bioetanol), pemerintah memutuskan untuk memberikan dispensasi regulasi khusus bagi industri energi bersih ini.
Penerbitan PMK Nomor 34 Tahun 2026 ini tidak terlepas dari komitmen Kemenkeu dalam mengurai hambatan investasi (debottlenecking) di sektor riil. Dalam forum evaluasi yang digelar pada Februari lalu, Menkeu Purbaya secara langsung merespons aduan dari manajemen PT Pertamina Patra Niaga yang mengaku terbentur kendala perizinan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Pertamina mengusulkan adanya revisi komparatif terhadap PMK Nomor 82 Tahun 2024 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER 13/BC/2024.
Aspirasi tersebut kini diwujudkan pemerintah agar proses pengadaan dan distribusi bioetanol nasional dapat berjalan lebih efisien tanpa terhambat regulasi yang kaku.
(Taufik Fajar)