“Kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI ini belum diikuti strategi mitigasi yang memadai. Faktanya, sejak diumumkan, harga TBS justru turun dan hingga hari ini belum pulih di berbagai daerah. Ini menunjukkan bahwa respons pasar langsung dibebankan kepada petani, sementara pemerintah belum memiliki langkah konkret untuk meredam dampaknya,” ujarnya.
Menurut dia, upaya memperbaiki tata kelola ekspor guna mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing tidak seharusnya ditempuh melalui pemusatan atau pengendalian perdagangan sebagai satu-satunya pendekatan kebijakan.
Pemerintah, lanjutnya, tetap dapat memperkuat pengawasan ekspor melalui sistem digitalisasi, transparansi transaksi, serta penguatan regulasi tanpa menciptakan konsentrasi perdagangan dalam satu saluran tunggal.
Marselinus juga menambahkan bahwa diversifikasi mekanisme perdagangan ekspor di luar DSI perlu tetap dibuka agar struktur pasar tetap sehat, kompetitif, dan tidak melemahkan posisi tawar pelaku usaha maupun petani sawit rakyat. Pemusatan kekuatan pembelian CPO dalam satu saluran dinilai berpotensi menciptakan praktik monopsoni yang dapat memengaruhi pembentukan harga TBS di tingkat petani.
“Negara boleh memperkuat tata kelola ekspor, tetapi tidak boleh menciptakan struktur pasar yang justru semakin melemahkan posisi tawar petani. Petani sawit tidak boleh menjadi penanggung utama risiko dari kebijakan yang dirancang di tingkat pusat,” jelasnya.