SPKS menekankan pemerintah perlu memastikan setiap perubahan tata kelola ekspor sawit tidak menimbulkan penurunan harga TBS yang tidak wajar di tingkat petani. Selama masa transisi kebijakan, pemerintah juga diminta membuka secara transparan mekanisme pembentukan harga, termasuk referensi harga ekspor, serapan pasar, serta faktor-faktor yang memengaruhi koreksi harga TBS di lapangan.
“Agenda penguatan tata niaga dan hilirisasi sawit tidak hanya berorientasi pada penguatan kontrol dan penerimaan negara, tetapi juga benar-benar menghadirkan perlindungan harga dan keadilan ekonomi bagi petani sawit rakyat,” kata Marselinus.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5/2026), mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru. Kebijakan tersebut mencakup pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang akan mengelola ekspor komoditas secara terpusat.
Melalui payung hukum tersebut, seluruh penjualan hasil sumber daya alam (SDA), termasuk minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy), diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk di bawah supervisi Danantara.
(Feby Novalius)