Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan sementara operasional 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret lantaran belum melengkapi perizinan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh toko ritel modern tersebut, yakni terkait dengan aturan jarak minimal dari pasar tradisional atau pasar rakyat terhadap lokasi pendirian gerai.
Penutupan gerai-gerai ini kemudian memicu aksi demonstrasi dari para pegawainya, yang kemudian beredar luas melalui video di media sosial.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin mengatakan, gerai minimarket yang sempat ditutup kembali beroperasi.
Pemkab Lombok Tengah mengizinkan pembukaan kembali gerai Alfamart dan Indomaret dengan mempertimbangkan nasib karyawan, sehingga seluruh gerai yang awalnya tutup kembali dibuka.
Pihaknya juga memastikan tidak ada PHK karyawan.
(Dani Jumadil Akhir)