Tak Perlu Ribet Paklaring, JHT Bisa Cair dengan Cara Ini

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2026 06:03 WIB
Tak Perlu Ribet Paklaring, JHT Bisa Cair dengan Cara Ini. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah berhenti bekerja atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 2026 tetap dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski tidak memiliki surat keterangan kerja atau paklaring, dengan ketentuan perusahaan tempat bekerja sudah tidak beroperasi atau tutup.

Kebijakan ini menjadi alternatif bagi pekerja yang kesulitan melengkapi dokumen paklaring, yang selama ini kerap dianggap sebagai syarat utama pencairan JHT.

Tidak Wajib Paklaring dalam Kondisi Tertentu

BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengecualian bagi peserta yang tidak dapat melampirkan paklaring, khususnya jika perusahaan sudah berhenti beroperasi. Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dapat mengajukan klaim JHT dengan melengkapi dokumen pengganti.

Peserta diwajibkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang menyatakan bahwa:

Peserta telah berhenti bekerja dari perusahaan terkait
Perusahaan sudah tutup dan tidak beroperasi
Belum pernah melakukan pencairan JHT sebelumnya

Jika tersedia, peserta juga dapat melampirkan identitas karyawan atau ID card lama sebagai dokumen pendukung.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan pencairan JHT tanpa paklaring, peserta perlu menyiapkan:

E-KTP asli dan fotokopi
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi
Rekening bank atas nama pribadi
NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
Surat pernyataan bermaterai

Dokumen tersebut dapat diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau diajukan melalui layanan daring sesuai ketentuan.

Cara Pengajuan Klaim di Kantor Cabang

Bagi peserta yang memilih pengajuan langsung, proses pencairan dilakukan melalui tahapan berikut:

Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli
Mengisi formulir klaim JHT
Mengambil nomor antrean
Mengikuti proses verifikasi dan wawancara
Menunggu hasil persetujuan klaim

Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang telah terdaftar.

Klaim JHT Juga Bisa Lewat Aplikasi JMO

Selain melalui kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan ini dapat digunakan terutama untuk saldo tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah pengajuan melalui JMO:

Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
Login atau buat akun baru
Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
Klik “Klaim JHT”
Lengkapi data dan unggah swafoto
Masukkan rekening bank
Konfirmasi pengajuan
Pantau status melalui menu “Tracking Klaim”

Baca Selengkapnya: Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Parklaring 

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya