JAKARTA - Pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) produk Minyakita seiring disparitas antara permintaan dan suplai. Besaran harga yang disesuaikan hingga saat ini masih dihitung secara matang oleh pemangku kepentingan.
"Menindaklanjuti rapat sebelumnya dalam Rakor Menko Pangan, jadi hari ini kami menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di kantor Kemendag, Kamis (4/6/2026).
Budi menekankan, belum ditetapkannya HET Minyakita mempertimbangkan kenaikan harga crude palm oil (CPO) yang masih berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga, untuk sementara waktu harga Minyakita masih berada di angka sebelumnya, yakni Rp15.700 per liter.
"Memang harganya belum disepakati dan kapan akan ditentukan penetapannya. Kenapa? Karena kita ingin melihat lagi perkembangan harga CPO. Memang harga CPO naik, kemarin rata-rata Rp15.445, tapi sempat turun lagi menjadi Rp14.000 sekian," ujar Budi.
Ia juga menyoroti harga tandan buah segar (TBS) sawit yang sempat anjlok ke Rp1.800 per kilogram, sebelum kembali naik. Fluktuasi harga TBS sawit tersebut turut menjadi parameter pemerintah dalam menentukan besaran kenaikan harga.
"Jadi, kami akan melihat harganya stabil. Setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi Minyakita. Jadi, tadi sudah disepakati seperti itu, mungkin dalam waktu satu minggu atau dua minggu akan segera dilakukan penyesuaian apabila harga CPO relatif normal," tutur Budi.
Adapun di pasaran, Minyakita dikeluhkan pedagang mengalami kelangkaan. Akibatnya, tidak sedikit Minyakita yang beredar dijual di atas HET hingga mendekati Rp16.000.
(Feby Novalius)