Bahlil: RKAB Tambang Bakal Disesuaikan Harga Pasar Global

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 13:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) akan mengikuti harga pasar global. Ketiga harga komoditas bagus, RKAB yang diberikan kepada pemilik IUP bisa lebih besar, namun sebaliknya.

Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut utamanya akan diterapkan untuk komoditas batubara. Mengingat Indonesia menjadi salah satu negara penyumbang terbesar untuk pasokan dunia. Kebijakan ini bertujuan  menjaga harga yang tetap baik dan mampu membawa keuntungan yang lebih luas bagi negara dan pelaku usaha.

"Terkait dengan RKAB, termasuk batu bara, kita memperhatikan betul kecenderungan geopolitik, ketegangan di Timur Tengah, dan fluktuasi harga global. Maka idealnya kalau harga bagus produksi kita juga harus banyak, supaya apa? Pengusahanya untung, negara untung," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).

Oleh sebab itu, Bahlil mengatakan pemerintah bakal memberikan relaksasi RKAB dengan skema yang terukur. Ketika harga batubara sedang naik, Pemerintah bakal mengizinkan pemegang IUP untuk melakukan aktivitas penambangan dengan volume yang lebih besar.

Sementara ketika harga sebuah komoditas sedang turun, maka Pemerintah akan membatasi pemegang IUP untuk melakukan aktivitas pertambangan. Pengaturan permintaan dan penawaran ini diharapkan mampu membentuk harga batubara dunia yang tetap bagus di pasar global.

"Kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga," kata Bahlil.

 

Sebelumnya, Kementerian ESDM memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batu bara dan nikel untuk tahun 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan harga mengingat Indonesia sebagai produsen besar kedua komoditas tersebut di kancah global.

Bahlil mengatakan, RKAB merupakan instrumen pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai desain pembangunan nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak semata-mata mempertimbangkan kepentingan industri, tetapi juga keberlanjutan bagi generasi mendatang.

"RKAB ini adalah instrumen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam kita by design, mengedepankan kepentingan negara, pendapatan negara, dan lingkungan," ujar Bahlil dalam Raker bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (22/1).

Kementerian ESDM menetapkan produksi batu bara pada tahun 2026 dijaga dibawah 600 juta ton. Sementara untuk komoditas nikel, produksinya dibatasi di angka 250-260 juta ton.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya