Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama Kendaraan Dihapus hingga Agustus 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 20:02 WIB
Pemerintah membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. (Foto: Okezone.com)
Share :

“Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban PKB dan BBNKB. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Morris menjelaskan, pembebasan sanksi administratif dilakukan secara jabatan melalui sistem pajak daerah. Dengan mekanisme tersebut, denda keterlambatan akan dihapus secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode program.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mendukung upaya modernisasi layanan perpajakan daerah melalui sistem digital yang lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan memiliki peran penting bagi pembangunan Jakarta,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap program pembebasan denda PKB dan BBNKB dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sehingga lebih banyak kendaraan kembali tertib administrasi dan tingkat kepatuhan pajak daerah terus meningkat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya