JAKARTA – Pemerintah membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan selama periode program berlangsung.
“Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang sesuai ketentuan. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau datang secara khusus untuk meminta penghapusan denda,” kata Morris, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, fasilitas tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.