Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan dan Balik Nama Kendaraan Dihapus hingga Agustus 2026

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 08 Juni 2026 20:02 WIB
Pemerintah membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemerintah membebaskan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan selama periode program berlangsung.

“Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak yang terutang sesuai ketentuan. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan atau datang secara khusus untuk meminta penghapusan denda,” kata Morris, Senin (8/6/2026).

Menurut dia, fasilitas tersebut merupakan bentuk keringanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menuntaskan kewajiban PKB dan BBNKB. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Morris menjelaskan, pembebasan sanksi administratif dilakukan secara jabatan melalui sistem pajak daerah. Dengan mekanisme tersebut, denda keterlambatan akan dihapus secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran pada periode program.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mendukung upaya modernisasi layanan perpajakan daerah melalui sistem digital yang lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan memiliki peran penting bagi pembangunan Jakarta,” tuturnya.

Pemprov DKI Jakarta berharap program pembebasan denda PKB dan BBNKB dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sehingga lebih banyak kendaraan kembali tertib administrasi dan tingkat kepatuhan pajak daerah terus meningkat.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya