Segini Gaji dan Tunjangan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2026 05:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengangkat Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total gaji dan tunjangan: Rp18.648.000 per bulan

Selain itu, menteri juga berhak memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas.

Baca Selengkapnya: Said Iqbal Terima Gaji Rp18,6 Juta Usai Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya