Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.
Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan
Total gaji dan tunjangan: Rp18.648.000 per bulan
Selain itu, menteri juga berhak memperoleh berbagai fasilitas negara, seperti jaminan kesehatan, kendaraan dinas berpelat RI dengan pengawalan VIP, serta rumah dinas.
(Feby Novalius)